Pages

Labels

About Me

Foto Saya
Official website LPM FatsOeN IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Labels

Flag Counter

Rabu, 23 Januari 2013

Korupsi, Profesor Iain Cirebon Divonis 1 Tahun Penjara

Profesor Abdus Salam Dz, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan penjara tiga bulan. Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp132 juta terhadap negara.
Abdus divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan alat komunikasi dan teknologi informasi dan software aplikasi EMIS, dan sarana pendukung di Insitut Agama Islam Neger (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon dengan total kerugian Rp815 juta.
“Memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Syamsudin, di ruang sidang Tipikor PN Bandung, Senin (21/1/2013).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU), yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam sidang tersebut, selain Abdus, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya, Hadi Sugianto, satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan, dan harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp196 juta.
Serta Aji Rianggoro diputus tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsier kurungan tiga bulan, dan harus menggantikan kerugian negara Rp271 juta.
Ketiganya divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan Tipikor.
“Yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan kooperatif. Sedangkan yang memberatkan adalah tidak peka terhadap program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi," tegasnya.
Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk melanjutkan ke tingkat lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar